RPD KUTIM KOMBENG– Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman secara resmi melantik 4 pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu (PAW) da…
Versi Audio
RPD KUTIM KOMBENG– Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman secara resmi melantik 4 pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu (PAW) dari tiga desa di wilayah Kecamatan Kombeng, di Gedung BPU Kantor Desa Marga Mulya Kombeng, Sabtu, 09/08/2025.
3 Desa yang pengurus BPD-nya dilantik yaitu Desa Miau Baru, Desa Suka Maju, Desa Marga Mulya , Pelantikan ini berdasarkan keputusan Bupati tentang pengesahan pengangkatan anggota BPD PAW masa bakti 2024 - 2029.
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan pentingnya peran BPD sebagai mitra pemerintah desa dalam menyelenggarakan pemerintahan yang dapat memperjuangkan hak masyarakat.
Dikatakan, BPD bukan hanya sebagai pengawas, tetapi juga sebagai pengabil keputusan dalam pembangunan desa Melalui APBDes bersama Pemerintah Desa.
Dirinya menegaskan kepada Anggota BPD PAW yang baru dilantik, Harus memiliki kemampuan untuk kerjasama dengan kepala Desa, dan harus memahami kondisi dilapangan dan regulasi aturan yang berlaku.
