RPD KUTIM TELUK PANDAN - Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kutai Timur (ATR/BPN Kutim) melaksanakan kegiatan pemeriksaan langsung ke lo…
Versi Audio
RPD KUTIM TELUK PANDAN - Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kutai Timur (ATR/BPN Kutim) melaksanakan kegiatan pemeriksaan langsung ke lokasi objek dan subjek redistribusi tanah sebagai bagian dari tahapan pelaksanaan program redistribusi tanah tahun 2025.
Kegiatan ini dilakukan guna memastikan kelengkapan persyaratan administrasi dan fisik sebagai dasar penetapan subjek penerima redistribusi tanah yang berlokasi di Desa Danau Redan, kec. Teluk pandan, Selasa, 16/09/2025.
Dihadiri Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman yang ikut langsung kelapangan. Bupati menyebut kegiatan pengukuran redistribusi Tanah untuk pemukiman di desa Danau Redan ada 78 bidang yang dilakukan penelitian oleh BPN bersama-sama dengan Kepala Desa yang disaksikan juga oleh beberapa dinas terkait.
Dirinya berharap dari peninjauan lapangan pengukuran tidak ada persoalan sampai nantinya keluar sertifikat hak milik.
Sementara itu kepala ATR/BPN Kutim, Ahmad Saparudin Menyampaikan bahwa di kabupaten Kutai Timur mendapatkan kuota sebanyak 280.
Adapun prioritas program redistribusi tanah yang fokus di tiga desa yaitu Desa Danau Redan, Desa Suka Rahmat, dan desa Marta Dinata, kecamatan Teluk Pandan.
