RPD KUTIM, TELUK PANDAN – Proses mediasi terkait sengketa wilayah administratif Kabupaten Kutai Timur, yakni Desa Marta Dinata, Dusun Sidrap Kecamatan Tel…
Versi Audio
RPD KUTIM, TELUK PANDAN – Proses mediasi terkait sengketa wilayah administratif Kabupaten Kutai Timur, yakni Desa Marta Dinata, Dusun Sidrap Kecamatan Teluk Pandan, Dengan Pemkot Bontang, Ber Ujung Kesepakatan untuk tidak sepakat, digelar di dusun Sidrap Martadinata Teluk Pandan, Senin, 11/08/2025.
Pertemuan ini menghadirkan Gubernur Kaltim Rudi Mas Ud, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas Ud, Bupati dan wakil Bupati Kutim dan Walikota dan wakil wali Kota Bontang, perwakilan Kemendagri.
dan dihadiri oleh perwakilan kedua daerah, tokoh masyarakat, serta unsur Forkopimda.
Gubernur Kaltim Rudi Mas Ud menyampaikan "mediasi kedua belah pihak ini adalah untuk menjamin hak-hak daripada masyarakat melindungi hak-hak warga negara, warga masyarakat Kalimantan Timur dan memastikan standar minimal pelayanan publik.
Mediasi antara Kedua belah pihak belum menemukan titik terang.
Rudi menerangkan, masih penyelesaian ini pada keputusan mahkamah konstitusi, dan hari ini akan menandatangani keputusan sepakat untuk tidak sepakat, apapun keputusan Mahkamah konstitusi. Sehingga mau tidak mau harus disepakati.
Sementara itu Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menanggapi, yang jelas tanggung jawab kepala daerah itu wajib memberlakukan standar pelayanan minimal kepada masyarakatnya hukumnya wajib. Dan ini akanterus dilakukan untuk kecamatan Teluk pandan terkhusus Desa Martadinata lebih khusus lagi Dusun Sidrap ini sudah menjadi bagian kewajiban dari pemerintah Kutai Timur.
