RPD KUTIM, SAMARINDA - Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman menegaskan, pihaknya akan membawa persoalan perbatasan ini ke Kementerian Dalam Negeri.Langkah ini…
RPD KUTIM, SAMARINDA - Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman menegaskan, pihaknya akan membawa persoalan perbatasan ini ke Kementerian Dalam Negeri.Langkah ini diambil menyusul adanya penolakan dari pihak Pemerintah Kabupaten Berau terhadap solusi yang ditawarkan Pemerintah Provinsi.
Menurut Bupati Ardiansyah, Pemkab Kutim sebenarnya telah sepakat dengan solusi tata ruang tahun 2023 dari Pemprov Kaltim. Ia menilai langkah provinsi sudah sangat solutif.Ardiansyah menjelaskan, konflik selama ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999. Peta dalam undang-undang tersebut masih bersifat makro dan imajiner, sehingga menimbulkan kerancuan di lapangan.Ia menekankan, mengoreksi kaidah batas bukan berarti merubah undang-undang.Salah satu masalah krusial adalah di Daerah Aliran Sungai Manubar. Jika merujuk kaku pada UU 47, Sungai Manubar akan terbelah. Hulunya masuk Berau, sementara hilirnya masuk Kutim. Padahal, sungai Manubar sepenuhnya masuk Kutai Timur.
Diketahui, upaya penyelesaian ini difasilitasi Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud, didampingi Sekdaprov Sri Wahyuni, di Meeting Room Harum Resort Jalan Jenderal Sudirman, Rabu tujuh Oktober kemarin.Hadir dari Kutim, Bupati Ardiansyah Sulaiman, Asisten Satu Trisno, Kabag SDA Jhoni dan Plt Kabag Hukum. Sementara dari Berau hadir Bupati Sri Juniarsih beserta jajaran.
