RPD KUTIM, SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo Staper) menggelar Rapat Koordinasi…
Versi Audio
RPD KUTIM, SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo Staper) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) tahun 2025, bertempat di Ruang Meranti kantor Bupati Kutim, Kamis, 02/0/10/2025.
Wakil Bupati Kutim Mahyunadi, dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan ini menyampaikan Rakor PPID merupakan proses penting untuk memastikan bahwa pemerintah telah menjalankan amanah undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi publik dengan sebaik-baiknya, dalam menyediakan akses informasi yang cepat dan tepat murah bagi masyarakat ada yang ada di Kutai Timur.
Materi yang dibahas dalam rakor antara lain,
Penguatan Kelembagaan PPID Dalam Meningkatkan Keterbukaan Informasi. Peningkatan Kualitas Pelayanan Informasi Publik Bedasarkan Perki No 1 Tahun 2021.
Klasifikasi Informasi Dikecualikan dan Penyusunan Uji Konsekuensi.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, para PPID Pelaksana dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat dan Kepala Desa se Kabupaten Kutai Timur Melalui during, serta narasumber dari Dinas Kominfo Provinsi, dan Komisi Informasi Kaltim.
